Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana pencucian uang pasif oleh korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pasal 3, 4 dan 5 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memperlihatkan bahwa politik hukum pidana yang dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan kriminalisasi terhadap pelaku aktif maupun pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Bentuk keterlibatan korporasi pada tindak pidana pencucian uang secara pasif ketika korporasi tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal kejahatan korporasi ini dilakukan oleh korporasi (bank) maka bentuk keterlibatannya adalah dengan menerima dana hasil kejahatan dan tidak melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan hal tersebut, maka indentifikasi masalah dalam penelitian adalah : (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang pasif? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang pasif?
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan berhubungan dengan pembahsan. Penelitian ini berpijak pada penelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari kepustakaan dan berbagai leteratur yang relevan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secar yuridis kualitatif artinya data yang diperolleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus matematika maupun data statistic.
Hasil dari penelitian ini adalah : penegakan hukum pada tindak tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pasif belum sepenuhnya ditegakkan dari segi keadilan. Banyak sekali factor penghambat dalam melaksanakan penegakan hukum pada tindak pidana pencucian uang pasif ini. Faktor pebghambat tersebut terdiri atas faktor yuridis dan faktor teknis. Adapun syarat atau kriteria dapat dijatuhkannya pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang secara pasif diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 yaitu, dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendalian korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Ketersediaan
| MIH270 | 340 TUA p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 TUA p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 150hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Fakhriah ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






