Detail Cantuman
Text
Efektivitas elektronik tilang (E-Tilang) dalam menegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah kepolisian daerah Jawa Barat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum . Konsep Negara hukum ini dicadangkan sejak Indonesia merdeka dan dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai Negara hukum, maka setiap bidang kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, termasuk kegiatan masyarakat yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan. UU 22/2009 terbit untuk memberikan landasan hukum kegiatan masyarakat yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan. UU 22/2009 juga menatur tentang pemindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan (LLAJ) melalui sistem e-tilang. Folosofi dari diberlakukannya e-tilang ini, karena pemindakan melalui tilang manual banyak kendalanya termasuk perilaku koruptif dapat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat diidentifikasi permasalahannya, yaitu bagaimana efektivitas e-tilang dalam menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana pelanggaran lalu lintas melalui penerapan e-tilang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menggunakan data primer dan sekunder dengan metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah penindakan pelanggaran lalu lintas Angkutan jalan sebagaimana diatur dalam UU 22/2009 Pasal 316 ayat (1) UU 22. Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 313 dengan menggunakan sistem atau mekanisme E-Tilang belum efektiv menekan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan UU 22/2009 di wilayah hukum Polda Jabar. Hal ini disebabkan karena setelah penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem E-Tilang diterapkan secara resmi mulai 16 Desember 2016 justru tingkat pelanggaran di wilayah hukum Polda Jabar semakin meningkat, tercatat tahun 2017 sebanyak 1.088.114 pelanggaran dan tahun 2018 sebanyak 1.523.980 pelanggaran, dan Faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya penegakan hukum pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem E-Tilang, dipengaruhi oleh factor peraturannya sendiri (UU 22/2009), walaupun dibentuk sesuai dengan asas-asas perundang-undangan, tetapi nilai sanksi belum maksimal. Faktor penegak hukumnya yang belum konsisten dan konsekuen dalam menegakan hukum, factor sarana atau fasilitas, sudah ideal dapat mendukung e-tilang tetapi factor pendidikan terhadap keterampilan dan adaptasi dengan teknologi bagi petugas dapat mempengaruhi efektivitas e-tilang. Faktor masyarakat, karena masih ada sebagaian masyarakat yang tidak disiplin dan tidak takut terhadap sanksi pelanggaran, karena beranggapan dapat selesai secara damai, dan factor budaya masyarakat, terkait dengan pikiran socsal dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan.
Ketersediaan
| MIH266 | 340 FAR e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 FAR e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 120hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2.Jafar Sidik
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






