Image of Efektivitas penegakan hukum Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dibidang kesehatan

Text

Efektivitas penegakan hukum Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dibidang kesehatan



Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud serajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Derajat kesehatan hanya dapat dicapai dengan adanya ketersediaan tenaga kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan termasuk di dalamnya adalah alat-alat kesehatan melalui proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 16/2018 agar PBJ efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Namun demikian, walaupun berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat telah memberikan landasan hukum kegiatan PBJ agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan Negara, tetapi pelanggaran hukum maupun administrasi terkait dengan PBJ masih banyak terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diteliti bagaimana efektivitas penegakan hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadapp tipikor pada pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang kesehatan ? dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum Undang=Undang Tipikor, khususnya dalam Tipikor di bidang kesehatan ?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan penelitian dilakukan dalam dua tahap melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan menggunakan metode kualitatif sebagai metode amnalisis data dan teknik Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen di perpustakaan maupun di lapangan dan teknik wawancara dengan beberapa pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa penegakan hukum UU Tipikor terhadap tipikor pada PBJ bidang kesehatan adalah belum efektif, sehingga belum dapat menekan tipikor PBJ. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tipikor pada PBJ bidang kesehatan adalah factor hukum, factor penegakan hukum, factor masyarakat dan factor kebudayaan. Dalam factor hukum terkait dengan fungsi hukum untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Apabila terjadi permasalahan hukum, maka keadilan harus menjadi prioritas hukum. Dalam factor penegakan hukum UU Tipikor dalam PBJ bidang kesehatan belum efektif, karena dalam penerapan hukum UU Tipikor belum mencapai tujuan hukum untuk keadilan. Faktor masyarakat terkait UU Tipikor, walaupun diterbitkan untuk tujuan menyelematkan keuangan Negara, tetapi belum memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Faktor kebudayaan terkait kebudayaan Bangsa Indonesia adalah menjunjung pemerintahan dan keadilan dalam hukum. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan juga dalam pembentukan hukum, harus memperhatikan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.


Ketersediaan

MIH262340 ISW eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ISW e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 120hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this