No image available for this title

Text

Tanggungjawab hukum kontraktor bangunan yang membangun tidak melaksanakan teknis bangunan menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen



Bangunan merupakan bagian dari konstruksi yang terdiri dari elemen-elemen baik struktur maupun arsitektur yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Bangunan gedung merupakan konstruksi yang berbentuk atau berwujud dengan memiliki fungsi tertentu sesuai dengan peruntukannya. Kontraktor bangunan atau Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Adapun permasalahan yang terjadi adalah kontraktor bangunan yang membangun tidak melaksanakan teknis bangunan sehingga merugikan hak-hak konsumen. Pelanggaran yang dilakukan kontraktor bangunan diantaranya adalah menggunakan kualitas konstruksi bangunan yang rendah atau tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji berbagai peraturan dan perundang-undangan tertulis khususnya dibidang hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diperbuat oleh kontraktor bangunan. SEbagai dasar penyusunan tesis ini penulis mengadakan studi kepustakaan, studi dokumen yaitu melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian penulis yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulannya adalah Bentuk tanggungjawab hukum terhadap kontraktor bangunan yang membangun bangunan gedung yang tidak sesuai dengan teknis menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah merupakan suatu perbuatan pidana dan atas perbuatannya, penerapan sanksi pidana adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum kontraktor bangunan dengan ketentuan hukum yang ada dalam pasal 47 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap kontraktor bangunan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen adalah kurangnya pengawasan pemerintah atau bahan yang berwenang, assosiasi jasa konstruksi, dan penegak hukum. Sehingga menjadi kendala didalam upaya penegakan hukum terhadap kontraktor bangunan.


Ketersediaan

MIH258340 KUR tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 KUR t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
66hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this