Image of Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentangg informasi dan transaksi  elektronik terhadap penanganan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax)

Text

Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentangg informasi dan transaksi elektronik terhadap penanganan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax)



Tindak pidana dalam dunia cyber, terkait erat dengan semakin luasnya perkembangan dan pengaruh teknologi internet dalam kehidupan manusia modern. Perkembangan internet di dunia amatlah pesat termasuk di Indonesia. Media internet adalah media yang tidak mengenal batas. Baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan, membawa dampak positif dan negative bagi penggunanya. Semakin maraknya beredar berita bohonh (hoax) ini dapat berakibat buruk bagi perkembangan Negara Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menanggulangi dan mengatasi tindak pidana cyber dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan oleh penyebaran berita bohong (Hoax) tersebut dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apakah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik efektif dalam penanganan berita bohong (Hoax)
Metode pendekatan yang dupergunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara yuridis normatif, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini digolongkan pada jenis penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan pihak yang di rugikan oleh penyebaran berita bohong (hoax) dengan melaporkan pada pihak kepolisian dan penyelesaiannya sesuai dengan proses penyidikan dan penyidikan atau pihak kepolisian melakukan profiling pada media social seperti facebook, whatsapp, integram, youtube atau media sosal lainnya kemudian menemukan konten berita bohong (hoax) yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional. Dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu faktor hukumnya sendiri, factor aparat penegak hukum, factor sarana dan prasarana, dan factor masyarakat sejauh ini belum efektif dan belum bias mengakomodir sepenuhnya kasus-kasus hoax, masih diperlukan undang-undang lainnya dalam penanganan perkara hoax, dan belum ada undang-undang yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana akan perbuatan berita bohong (hoax) saja.


Ketersediaan

MIH256340 VEN eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 VEN e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 115hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this