Detail Cantuman
Text
Penerapan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam upaya mengamankan penerimaan negara
Penerapan self assessment system diharapkan dapat membuat Wajib Pajak meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Namun pada kenyataannya, kepatuhan masyarakat Indonesia atas pembayaran dan pelaporan pajak masih rendah. Rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat diatasi dengan mengenakan sanksi pidana. Tujuan pengenaan sanksi pidana dalam bidang perpajakan pada dasarnya bukanlah untuk mencari kesalahan ataupun memberikan penghukuman sebagai balas dendam tetapi untuk menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat selaku Wajib Pajak sehingga pada akhirnya mampu mengamankan penerimaan Negara dari sector perpajakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berdasarkan kepustakaan atau data sekunder dan dikaitkan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Penyusunan penelitian ini menggunakan jenis data studi dokumentasi. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis berupa penggambaran, penelahaan, dan penganalisaan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan Negara dari sector pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan banyak cara atau usaha yaitu antara lain peningkatan kegiatan penyuluhan penerangan atau bimbingan kepada masyarakat, peningkatan kegiatan pemantauan atau pengawasan terhadap Wajib Pajak, Pelaksanaan penagihan pajak, serta pelaksanaan penyidikan tindak pideana perpajakan secara tegas terhadapp siapa saja yang melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
Ketersediaan
| MIH254 | 340 PAN p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PAN p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 79hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Zaenal Mutaqin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






