Image of Bukti elektronik atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana

Text

Bukti elektronik atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana



Pengadaan baranf/jasa secara elektronik (e-proc) diharapkan dapat menjadi salah satu instrument untuk mengurangi tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Faktanya, melalui pemeriksaan Sistem Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik (SPSE) dapat ditemukan beberapa bukti petunjuk adanya indikasi KKN dalam pengadaan barang/jasa. Tesis ini membahas mengenai bukti elektronik atas tindak pidana korupsi dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik dihubungkan dengan UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Kekuatan pembuktian barang bukti elektronik atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik; dan 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian atas kasus tindak pidana pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis. Konsep ini memandang hukum identic dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa meskipun KUHAP sebagai lex generalist belum mengatur keberadaan bukti elektronik, namun dalam beberapa undang-undang khusus lainnya sebagai lex specialist (diantaranya UU Tipikor) telah memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk sehingga memiliki legalitas sebagai alat bukti yang sah. Faktor-faktor yang menjadi kendala penggunaan bukti elektronik pada membuktian tindak pidana korupsi diantaranya : 1) Pengaturan teknis dalam rangka pemenuhan syarat materiil dan formil bukti elektronik belum cukup jelas; 2) Perlu adanya keterangan ahli di persidangan untuk menjelaskan isi dari bukti elektronik; dan 3) Sebagai perluasan alat bukti petunjuk, bukti elektronik memerlukan dukungan alat bukti lainnya yang bersesuaian.


Ketersediaan

MIH253340 KUS bMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 KUS b
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 107hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this