No image available for this title

Text

Tinjauan yuridis penegakan hukum terhadap kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah



Kerugian daerah dalam konsep kerugian Negara yang berinduk dari konsep keuangan Negara yang secara tegas termaktub dalam Undang-Undang. Dalam prakteknya sebagaian besar penyelesaian kerugian daerah oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengembalian ke kas daerah walaupun ada juga yang diproses melalui hukum pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah aturan yang ada sudah memadai terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara. Pengeluaran dan 2) bagaimana efektivitas penyelesaian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan dengan memanfaatkan data sekunder, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus-kasus kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan merumuskan analisa hukum suatu analisa hukum dalam kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran agar dapat efektif dealam penyelesaian kerugian keuangan daerah dalam hubungan hukum administrasi dengan hukum pidana.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian mengenai penegakan hukum terhadap kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satuan Kerja Perangkap Daerah adalah pertama, belum efektifnya penerapan aturan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian daerah, kedua, penerapan sanksi hukum pidana tidak memulihkan kerugian daerah secara nyata.


Ketersediaan

MIH250340 YUL tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 YUL t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 56hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this