Detail Cantuman
Text
Tinjauan yuridis penegakan hukum terhadap kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah
Kerugian daerah dalam konsep kerugian Negara yang berinduk dari konsep keuangan Negara yang secara tegas termaktub dalam Undang-Undang. Dalam prakteknya sebagaian besar penyelesaian kerugian daerah oleh pemerintah daerah dilakukan melalui pengembalian ke kas daerah walaupun ada juga yang diproses melalui hukum pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah aturan yang ada sudah memadai terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara. Pengeluaran dan 2) bagaimana efektivitas penyelesaian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.
Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan dengan memanfaatkan data sekunder, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus-kasus kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan merumuskan analisa hukum suatu analisa hukum dalam kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran agar dapat efektif dealam penyelesaian kerugian keuangan daerah dalam hubungan hukum administrasi dengan hukum pidana.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian mengenai penegakan hukum terhadap kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satuan Kerja Perangkap Daerah adalah pertama, belum efektifnya penerapan aturan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian daerah, kedua, penerapan sanksi hukum pidana tidak memulihkan kerugian daerah secara nyata.
Ketersediaan
| MIH250 | 340 YUL t | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 YUL t
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 56hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Joko T.Suroso
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






