Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum dalam penyelesaian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana
Kerugian keuangan Negara mengakibatkan masyarakat kehilangan hak-hak dasar untuk hidup sejahtera. Setiap kerugian keuangan Negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum harus segera diselesaiakan untuk mengganti kekayaan Negara yang hilang atau berkurang. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) menganalisis penegakan hukum terhadap kerugian Negara dari aspek hukum administrasi Negara dan hukum pidana; dan 2) upaya mengefektikan hukum pidana dalam pengembalian kerugian Negara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan sebagai alat bantu untuk menganalisis peraturan perundangan yang saling berbenturan secara horizontal dan penemuan hukum dalam upaya penyelesaian kerugian Negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi persinggungan dalam pelaksanaan putusan pidana uang pengganti dikaitkan dengan ganti kerugian Negara dalam ranah hukum administrasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta menyalahi asas ne bis in idem mengabaikan bekerjanya hukum pidana sebagai ultimum remedium, menyalahi kaidah nonkontradiksi dan asas res judicate pro veritate habetur. Upaya mengatasi kelemahan ketentuan yuridis pidana uang pengganti yang belum menjamin kepastian pemulihan kerugian Negara, konsep sita jaminan dalam penanganan perkara pidana korupsi dapat diusulkan dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketersediaan
| MIH249 | 340 SET p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SET p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
x, 164hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






