Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi dalam pelaporan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Tesis ini membahas pertanggungjawaban korporasi yang tidak menyampaikan SPT dengan data yang valid dan sebenarnya dan kendala dalam menerapkan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perpajakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu-isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan obyektif.
Hasil analisa pertanggungjawaban pidana penjara atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Korporasi dijatuhkan kepada Pengurus Perseroan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat 1 yang menyebutkan “Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat 1”. Lebih lanjut, untuk pengenaan sanksi pidana denda dibebankan kepada korporasi. Adapun kendala dalam penegakan hukumnya dikarenakan belum optimalnya penegakan hukum perpajakan oleh DJP dan putusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi pidana yang belum memberikan efek jera mengakibatkan tindak pidana perpajakan masih sering terjadi.
Ketersediaan
| MIH248 | 340 KEM p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KEM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 114hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Fakhriah ; 2.Zaenal Mutaqin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






