Detail Cantuman
Text
Pemeriksaan pajak sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanan sistem self assessment berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Pelaksanaan Self Assessment System di Indonersia masih terdapat wajib pajak yang tidak patuh dalam melaporkan pajaknya sehingga kurangnya penerimaan pajak untuk pembangunan Negara. Pemerintah memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan Pajak kepada wajib pajak demi mendorong kepatuhan wajib pajak, Berdasarkan latarbelakang tersebut, menimbulkan Indentifikasi masalah yaitu bagaimanakah fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan bagaimana penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa fungsi pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menganalisa penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan tipe peneltian yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemeriksa telah mendorong wajib pajak menjadi patuh dalam pelaporan pajaknya, sebagai buktinya adalah dengan bertambahannya jumlah penerimaan pajak.
Penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh secara administrative atau telat bayar, dikarenakan denda. Wajib pajak yang memanipulasi jumlah pajaknya atau bahkan tidak melaporkan pajaknya maka akan dikenakan sanksi pidana.
Ketersediaan
| MIH247 | 340 JEN p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 JEN p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 87hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Zaenal Mutaqin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






