Detail Cantuman
Text
Unsur melawan hukum pelaku gratifikasi diluar jam kerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Gratifikasi merupakan akar dari tindak pidana korupsi di Indonesia dan umumnya menjadi cara yang dibenarkan oleh semua kalangan untuk mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Gratifikasi dalam realitasnya berselimut budaya atau kebiasaan yang mendarah daging ditengah-tengah masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Memberi hadiah dikebanyakan masyarakat Indonesia menjadi suatu hal yang lumrah atau baiasa dan bahkan cenderung kearah wajib. Namun menjadi persoalanan manakala pemberian atau grafikasi ini berkaitan dengan jabatan dalam hal ini penyelenggara Negara atau ASN selain itu kurang jelasnya status pemberi grafikasi dalam hal penentuan sifat melawan hukumnya menjadi kajian tersendiri dalam penelitian ini. Berdasarkan hal di atas diidentifikasi beberapa persoalan penerapan grafikasi. Apakah pelaku gratifikasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pemidanaan? Apakah pemberian gratifikasi diluar jam kerja dapat dikenakan sanksi Pidana ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sifat melawan hukum dari pelaku gratifikasi dan mengindentifikasi yang dilakukan diluar jam kerja dapat dikenakan sanksi pemidanaan.
Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan tipe penelitian bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Digunakannya metode ini bertujuan untuk mengkaji realita hukum, fakta hukum termasuk aturan hukum yang bersifat formal dan selanjutnya dianalisis dengan pendekatan masalah yang menjadi obyek penelitian serta pada akhirnya didapat hasil yang sesuai dengan kajian ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwasanya hasil penelitian dan analisis menyatakan bahwa sifat melawan hukum bagi penerima gratifikasi dapat hilang jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, sedangkan sifat melawan hukum pada si pemberi tetap ada. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Suatu gratifikasi berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap pada saat Penyelengga Negara atau Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya. Seperti halnya petugas KUA yang menerima pemberian dari keluarga pengantin dapat dikategorikan gratifikasi. Adapun alas an menerima gratifikasi diluar jam kerja bukanlah menjadi alas an yang shahih karena : fungsi dan penghulu KUA tidak dibatasi hari dan jam.
Ketersediaan
| MIH246 | 340 SEL u | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SEL u
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 132hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2.Dudu Duswara Machmudin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






