Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Tindak Piadana asal di dalam Tindak Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan mengenai hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana, ada 26 macam salah satunya adalah hasil Tindak Pidana Perbankan. Sedangkan Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntuttan dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, tetapi Praktiknya dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang hamper semua jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya baru dilakukan penyidikan atau penuntut tindak pidana pencucian uangnya dengan cara memberikan petunjuk pemisahan berkas perkara (splitzing) berkas tindak pidana asal dengan berkas pencucian uang. Adapun permasalahan Bagaimana proses ppenegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (money laudering) hasil kejahatan perbankan ? Faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian (money laundering) hasil kejahatan perbankan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hukum Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan Perbankan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianaisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kkajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Perbankan masih terdapat ketidak selarasan (kontradiktif) antara Pasal 2,3,4 dan 5 dengan Pasal 69, dan dalam praktik proses penyidikannya antara penyidik Kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih harus dilakukan persamaan persepsi berupa penerapan Pasal yang didakwakan. Kendala yang timbul dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan. Perbankan adalah kendala menyangkut pengetahuan penyidik yang menangani perkara TPPU dan kerjasama dalam persamaan persepsi ppenerapan Pasal pada perkara Tindak Pidana asal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang antara Penyidik Kepoliisian dengan Jaksa Penuntut Umum (JKU).
Ketersediaan
| MIH244 | 340 SET p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SET p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 157hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






