<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="952">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Tinjauan yuridis terhadap penetapan status tersangka yang tidak ditahan tanpa adanya batasan jangka waktu ditinjau dari Undang-Undang  Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[D.Karyaman L210160063]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2018]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[xi, 140hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Terhadap isi penangkapan dan penahanan terhadap seseorang masyarakat internasional telah sejak lama menyadari betapa rentannya hak-hak individu yang dilanggar ketika ia berhadapan dengan Negara termasuk dalam rangka penegakan hukum. Hal yang mendorong berbagai instrument hukum internasional  tentang perlindungan HAM terus muncul yang berakar dari keinginan untuk membatasi kewenangan represif dari Negara dan sekaligus untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan Negara melalui aparaturnya. Sebagai contoh yaitu, hak un tuk mendapat pemeriksaan oleh penyidik, Menurut penjelasan Pasal 50 ayat (1) KUHAP diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katung nasib seorang yang tersangka melakukan tindak pidana terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan swqwnang-wenang dan tidak wajar, Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana perlindungan hukum terhadapp penetapan seseorang dengan status tersangka yang tidak ditahan adanya jangka waktu status tersangka pada tingkat penyidikan perkara tindak pidana. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap penetapan status tersangka yanbg tidak ditahan tanpa adanya jangka waktu pada tingkat penyidikan perkara tindak pidana.
Penulis melakukan peneltian menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan permasdalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif analisa yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasall dari bahan hukum  primer, bahan hukum sekunder, bahan tersier dan melalui penelitian lapangan, yait6u analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.
Dari hasil penelitian yang didapat kesimpulan diperlukan adanya jangka waktu penetapan status tersangka, karena kalau tidak ada jangka waktu dalam penetapan status tersangka ini dikhatirkan akan menjadi bentuk pelanggaran. Hak Asasi Manusia, karena status tersangka seseorang menjadi menggantung tanpa kepastian secara hukum. Dimasukannya penetapan status tersangka dalam objek praperadilan dalam Putusan MK, Nomor MK 21/PUU-XII/2014, sebaiknya dapat ditetapkan secara merata dan adil, tidak tebang pilih hanya kepada beberapa pihak saja, ada putusan yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan, sedangkan putusan lainnya menyatakan bahwa penetapan status tersangka bukan merupakan obejek pra peradilan.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Huala Adolf ; 2.Deny Haspada]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 KAR t]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH243]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 KAR t]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[952]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 15:23:52]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-29 10:56:58]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>