No image available for this title

Text

Kajian sanksi pidana terhadap pelanggaran etik advokat dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasl 26 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat



Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur vital bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan terutama dari sudat kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, juga memberikan hak imunitas (kekebalan) untuk menjalankan tugas profesinya, dan kepentingan klien yang dibela Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dan Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Undang-Undang Advokat. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat hak imunitas di dalam maupun diluar didang pengadilan dan hak-hak lain terdapat dalam kode Etik Advokat Indonesia. Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat terkait masalah pelanggaran tugas, wewenang hak, kewajiban, sumpah jabatan, pengawasan, dan penindakan.
Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No, 18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia ini persoalannya bukan pada undang-undang atau kode etiknya yang sebenarnya sudah memadai tetapi pada bagaimana melaksanakannya.


Ketersediaan

MIH242340 SUM kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUM k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
128hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this