Image of Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana akses tanpa hak oleh penyidikan Bareskrim Polri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Text

Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana akses tanpa hak oleh penyidikan Bareskrim Polri dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik



Kejahatan berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia, kejahatan teknologi informasi telah berkembang seiring dengan semakin berkembangnya Teknologi informasi, salah satunya adalah tindak pidana akses tanpa hak yang sangat merugikan pihak lain, akibat akses tanpa hak ini dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar baik secara finansiall maupun non finansial dalam kasus pembobolan tiket.com pemilik server dirugikan senilai 5 (lima) milyar rupiah, dan banyak kasus t5indak pidana akses tanpa hak yang sangat merugikan, antara lain pembobolan sktua KPU, pembobolan server milik institusi pemerintah lainnya, berdasarkan latar belakang tersebut penulis menemukan beberapa permasalahan untuk diangkat dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana peraturan akses tanpa hak di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik ? Tindakan Hukum Yang Dapat dilakukan Polri Dalam mengantisipasi Kejahatan Akses tanpa hak Yang Terjadi di Indonesia?
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui penelitian lapangan , yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.
Dari hasil penelitian yang didapat kesimpulan pengaturan mengenai akses tanpa hak diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang ITE, Kemudian Pasal 32 Undang-Undang ITE, Pasal 33 Undang-Undang ITE. Kelemahan dalam pengelolaan server menjadi salah satu penyebab dari bobolnya sistem informasi dari serangan akses tanpa hak, jaksa penuntut dalam kasus tiket.com harusnya lebih teliti karena unsur tindak pidana pencucian uang telah terpenuhi unsurnya disertai alat bukti yang ada. Perlunya evaluasi terhadap kebijakan dalam cybercrimes tetap diperlukan sekitarnya ada kelemahan kebijakan formulasi dalam perundang-undangan tersebut. Evaluasi atau kajian ulang ini perlu dilakukan, karena ada leterkaitan erat antara kebijakan formulasi perundang-undangan (legislative policy) dengan kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) dan kebijakan pemberantasan/penanggulangan kejahatan (criminal policy).


Ketersediaan

MIH241340 MEI uMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MEI u
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xi, 145hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this