Detail Cantuman
Text
Penanggulangan tindak pidana jual beli online melalui instagram dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Permasalahan hukum yang sering kali di hadapi pada tindak pidana penipuan online adalah ketika terkait penyampaian informasi, komunikasi dan atau transaksi elektronik, yakni pada hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Biasanya pelaku tindak pidana penipuan jual beli online melalui instagram berhubungan dengan korbannya. Adapun permasalahan apa faktor-faktor penyebab tindak pidana penipuan jual beli online melalui instragram dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik ? upaya yang dilakukan penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana jual beli online melalui instragram dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penanggulangan Tindak Pidana Jual Beli Online Melalui Instagram Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Ellektronik. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisa data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer uaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Faktor-faktor penyebab tindak pidana jual beli online melalui instagram dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik adalah faktor ekonomi, faktor sosial, faktor teknik. Upaya yang dilakukan penegak Hukum untuk menggulangi tindak pidana jual beli online melalui instagram dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Aatasa Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, Negara dapat menggunakan sarana hukum pidana untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan menggunakan informatika, teknologi dan elektronik ataupun melindungi masyarakat jika terjadi tindak pidana lewat instagram.
Ketersediaan
| MIH240 | 340 HER p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 HER p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 104hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Fakhriah ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






