Detail Cantuman
Text
Kesenjangan pelaksanaan saran dan pertimbangan penelitian kemasyarakatan balai pemasyarakatan dalam penegakan hukum tindak pidana khusus anak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara nak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikkan sampai tahap pembimbingan seteleh menjalani pidana. Pada proses penyidikan, Penuntutan, pengadilan oleh Penegak Hukum Wajib meminta saran dan pertimbangan Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan sesuai dengan pasal 60 ayat 3 dan 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Aanak namun selalu diabaikan. Sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi yang menyebabkan batal demi hukum dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya Saran dan Pertimbangan Penelitian Kemasyarakatan Balai kemasyarakatan (BAPAS) putusan demi batal.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas kesenjangan pelaksanaan saran dan pertimbangan penelitian kemasyarakatan balai pemasyarakatan dalam penegakan hukum tindak khusus pidana untuk Anak di Indonesia berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studo lapangan, kemudian disusun secara sistematis, dianalisa disajikan secara diskriptif, Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam praktek menemukan banyak saran dan pertimbangan dan Penelitian Kemasyarakatan (PK) Balai Kemasyarakatan (BAPAS) yang tidak diimplementasikan dalam penegakan hukum khususnya UU Pidana Khusus Anak. Faktor-faktor yang tidak digunakan Saran dan Pertimbangan Penelitian Penelitian Kemasyarakatan (PK) Balai Kemasyarakatan (BAPAS) karena Aparat Penegak Hukum tidak memahami Hukum Acara dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012 dan konsekuensi hukum dari tidak melaksanakan saran dan pertimbangan keputusan Penelitian Kemasyarakatan (PK) Balai Kemasyarakatan (BAPAS) tidak berlaku dan tidak berlaku dan Anak itu bebas menurut undang-undang.
Ketersediaan
| MIH239 | 340 PER k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 PER k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
vi, 105hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Chairijah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






