No image available for this title

Text

Penegakan hukum perbuatan menghalangi proses hukum pada tingkat penyidikan dalam tindak pidana korupsi dihubungkan dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi



Perbuatan menghalangi proses hukum dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Adapun permasalahan yang dihadapi adalah Bagaimana penegakan hukum perbuatan menghalangi proses hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara korupsi? Dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi para penegak hukum dalam upaya pembuktian tindak pidana menghalangi proses hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hukum Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahunj 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis data yang Penulis gunakan adalah metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis dan dianalisa serta disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menarik kesimpulan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku yang menghalangi proses hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara korupsi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ada beberapa pelaku yang menghalangi proses penyidikan tengah diproses melalui persidangan bahkan ada yang telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi walaupun pidana yang diberikan terhadap pelaku belum maksimal sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum memberikan efek jera. Kendala penegak hukum dalam menerapkan Pasal 21 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah justru penegak hukum itu sendiri. Faktor penegak hukum ini menjadi faktor yang harus dibenahi untuk terciptanya penegakan hukum yang bersih tuntas, dan berkeadilan dimana aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya tanpa ada konflik kewenangan atau kepentingan dalam upaya memberantas korupsi.


Ketersediaan

MIH237340 PRI pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PRI p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 100hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this