<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="945">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Pengaruh sistem pendaftaran tanah negatif di Indonesia terhadap tindak pidana pemalsuan sertipikat hak atas tanah ditinjau dari Undang-Undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 Juncto peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Agung Ridwan Budiman L210160027]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2018]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[iii, 120hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Keberadaan tanah semakin penting sehubungan dengan makin tingginya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan yang menyebabkan kebutuhan akan tanah juga semakin meningkat, sementara di pihak lain persediaan akan tanah relative sangat terbatas. Sejak zaman dahulu tanah telah menjadi sumber sengketa abadi bagi manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindakan pemalsuan sertifikat ha katas tanah dan apa pengaruh Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Di Indonesia terhadap tindakan pidana pemalsuan sertipikat ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.
Dilihat dari Sistem Pendaftaran yang digunakan di Indonesia, maka  dapat diketahui bahwa :                a) Pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, bukan sebagai alat pembuktian yang mutlak (sistem publikasi negative);  b) Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles), bukan sistem pendaftaran akta (registration of deed/Sistem Publikasi Positif);  c)  Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat (sistem publikasi negatif);  d)  Karakter yang spesifik adalah adanya “akta” sebagai bukti kepemilikan ha katas tanah dan pealihan hak;  e)  adanya jaminan hukum yang diberikan kepada pihak yang sebenarnya lebih berhak;  f)  Tidak adanya kepastian hukum dan hak bagi pemegang kepemilikan ha katas tanah;             g) Terhadap akta yang didaftarkan tidak dilakukan pengujian kebenarannya sehingga posisi hukumnya menjadi lemah;  h)  Bahwa akta yang didaftarkan hanyalah referensi waktu bidang tanah didaftarkan. Maksudnya adalah menyelenggarakan Pendaftaran Tanah yang memungkinkan bagi pemegang ha katas tanah yang dikuasainya dan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pertanahan (jurnalhukum.com, 29 September 2018).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana kejahatan pemalsuan surat-surat dalam pembuatan sertipikat tanah dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu a)  Adanya keinginan unyuk memiliki tanah tersebut;  b). merasa bahwa tanah itu miliknya;  c)  untuk menggugurkan hak orang lain terhadap tanah tersebut;  d) ada kepentingan pribadi didalamnya;  e)  Tingkat pendidikan yang rendah;  f) adanya yang mengambil mencari celah dalam proses administrasi di BPN. Selain itu juga terdapat faktor umum yakni hukum  dan non hukum yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pemalsuan sertipikat ha katas tanah. Adapun faktor hukum ialah adanya tumpang tindih sistem peradilan regulasi yang kurang memadai, penyelesaian dan sistem  birokrasi yang berbelit-belit. Sedangkan faktor non hukumnya yaitu adanya penggunaan tanah yang tumpang tindih, nilai ekonomis tanah yang tinggi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, keadaan tanah yang statis namun jumlah penduduk semakin meningkat, serta adanya kemiskinan.   
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Rukmana Amanwinata ; 2. Chairijah]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 BUD p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH236]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 BUD p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[945]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 14:42:38]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-27 09:32:18]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>