Detail Cantuman
Text
Efektivitas pelaksanaan pasal 92 ayat 3 Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara mengenai bantuan hukum bagi aparatur sipil negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan tugas
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri (PNS) memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Negara wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 92 ayat 1 huruf (d) tetapi faktanya pengaturan mengenai bantuan hukum tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya, oleh sebab itu diperlukan evaluasi terhadap berlakunya pengaturan mengenai bantuan hukum bagi ASN/PNS dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugas tersebut. Bagaimana efektivitas pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara mengenai bantuan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan tugas? Dan bagaimana kendala pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara mengenai bantuan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan tugas ?
Penulisan tesis ini adalah Penulisan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder diantaranya hukum primer yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bahan hukum sekunder meliputi hasil-hasil penulisan, hasil karya dari kalangan hukum Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik studi dokumen dan teknik wawancara diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan efektivitas pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan tugas belum efektif diimplementasikan karena belum diatur dalam penjelasan mengenai bantuan hukum dalam perkara pidana yang dihadapi di pengadilan yang diatur dalam peraturan Pemerintah. Beberapa kendala dalam pelaksanan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan tugas adalah faktor hukumnya, factor kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan anggaran.
Ketersediaan
| MIH235 | 340 SET e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SET e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 143hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






