<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="943">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu persidangan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 22 Juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Rudy B.Junaidi L210160018]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2018]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vi. 122hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya, menyatakan keadaan lain daripada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendakinya (dengan disengaja oleh yang bersangkutan). Sampai saat ini pemberian sanksi terhadap pemberi keterangan palsu belum efektif sebagaimana ketentuan undang-undang dan beberapa kasus yang terjadi pemberi keterangan palsu dihukum 5 (lima) tahun penjara padahal dalam undang-undang hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, salah satu yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan sanksi terhadap pelaku pemberi keterangan palsu taitu sulitnya pembuktian. Adapun permasalahan Bagaimanakah efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku kesaksian palsu dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / Kendala-kendala atau hambatan apa yang menghambat penanganan pelaku kesaksian palsu dalam tindak pidana korupsi?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yiridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas efektivitas, Pasal 22 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajiklan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Berdasarkan pembehasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Penegakan hukum sanksi pidana terhadap yang memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan tindak pidana korupsi, sampai saat ini masih sedikit yang diproses dan diputus oleh majelis hakim sesuai ketentuan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disamping itu penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu selalu lebih rendah dari ancaman hukuman maksomal yaitu 12 (dua belas) tahun berdasarkan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan 7 (tujuh) tahun berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga  belum memberikan efek jera terhadap pelaku. Kendala penegak hukum dalam menerapkan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terhadap pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi, harus menunggu terlebih dahulu adanya keterangan yang disumpah dan harus adanya perintah dari majelis  hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu, disamping itu penegak hukum harus dapat memiliki dua alat bukti untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan oleh seorang saksi itu merupakan palsu 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 JUN e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH234]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 JUN e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[943]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 14:33:29]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-26 12:43:11]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>