Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan hidup pada limbah industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pencemaran akibat limbah industry dilakukan oleh perusahaan, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan antara lain tidak mematuhi kewajiban untuk mengolah limbah sehingga mmenuhi baku mutu air limbah dan melanggar larangan membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu. Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran terhadap lingkungan itu membawa kerugian yang sangat besar, baik di bidang ekonomi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa. Adapun permasalahan Bagaimana Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Limbah Industri Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ Kendala-kendala apa yang menghambat Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhada[ Pelanggaran Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Limbah Industri Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Limbah Industri Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Limbah Industri Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah bahwa Sanski pidana terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dirumuskan dalam ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasl 120, penerapan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam prakteknya jarang ditempuh oleh penegak hukum dan pemerintah daerah. Kendala-kendala yang menghambat Penegakan Hukum Sanksi Pidana Tewrhadap Pelanggaran Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Limbah Industri adalah kurang baiknya sistematisasi perangkat hukum lingkungan, kurangnya pengetahuan penegak hukum tentang hukum lingkungan, kurangnya kesadaran hukum masuarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kurangnya sarana dan fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan.
Ketersediaan
| MIH233 | 340 ASR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ASR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
vii. 128hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






