No image available for this title

Text

Fungsi lembaga pengawasan lingkungan hidup dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran baku mutu air limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup



Upaya pencegahan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan. Salah satu tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) sesuai Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana Pelaksanan Fungsi Lembaga Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran Baku Mutu Air Limbah ? dan Kendala-kendala yang menghambat kinerja.pelaksanan fungsi Lembaga Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran baku mutu air limbah ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan interdispliner, pendekatan yuridis normatif dillakukan untuk meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan industry dan lingkungan hidup dengan di dukung pendekatan interdisipliner yang digunakan untuk memahami konsep-konsep mengenai industry dan lingkungan hidup, sehingga gejala-gejala hukum yang timbul dapat di tafsirkan secara factual.
Pelaksanaan fungsi PPLH pada penegakan hukumj pidana terhadap pelaku pelanggaran baku mutu air limbah, pola rektuitment PPLH yang tidak merata sesuai dengan bidang akademiknya mengakibatkan kinerja dari PPLH menjadi rendah dan tidak professional, duplikasi dari fungsi dan peran PPLH sebagai jabatan fungsional dan structural tidak berfungsi dengan baik. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPLH dipindah tugaskan ke dinas atau pada bidang yang tidak relevan, kurang efektifnya pengawasan karena kurangnya sumber daya manusia, kurang koordinasi antar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga sangat diperlukan kaderisasi pembinaan PPLH yang baru, diikutsertakan bagi yang memiliki latar belakang akademis yang sesuai dari ruang lingkup bidang tugas dari instansi tersebut dan bersiner5gi antara pemerintah, masyarakat, keluarga, individu, dan dunia usaha dalam hal tanggung jawab keberhasilan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta disukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam proses penegakan hukum pidananya.


Ketersediaan

MIH232340 SRI fMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SRI f
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 161hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this