Detail Cantuman
Text
Pencegahan tindak pidana korupsi oleh satuan tugas tim sapu bersih pungutan liar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam penanganan memerlukan tekad dan usaha yang kuat dari pemerintah tidak terkecuali aparat penegak hukum. Pelaku Tindak Pidana Korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negeri maupun swasta bahkan penyelenggara Negara, terkait dengan pelaku kejahatan ini muncul pula modus Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat dilakukan upaya penegakan hukumnya dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkkan hukum obyektif (norma hukum). Yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yang menyebabkan terjadinya pingutan liar ada empat faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor adanya kesempatan, faktor kurangnya kesadaran dan oknum pelaku pungutan liar, dan factor tidak baik namun disengaja ada beberapa kendala yang dihadapi dengan pemberantasan pungli memiliki empat kendala didalam pelaksanaanya. Adapun empat kendala dalam melakukan pemberantasan pungutan liar oleh Satuan tugas sapu bersih pungli, pertama untuk dapat terlaksanakannya tugas harus adanya penggerak didalam satgas, yang sering menjadi penggerak dalam satuan tugas adalah pihak dari kepolisian, kedua, dalam melakukan pelaksanaan memberantas pungutan liar, memerlukan waktu untuk dapat menjalankan tugasnya, dikarenakan setiap masing-masing tim didalam satuam tugas memiliki tugas masing-masing. Ketiga, kendala terletak pada kondisi masyarakat yang masih tertutup, masyarakat kurang berpartisipasi dan belum terbuka dalam hal melaporkan kejadian disekitarnya yang terdapat pelaksanaan pungutan liar. Keempat, banyak aparatur penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak memahami dan tidak mau memahami aturan-aturan yang telah di tetapkan hal ini masyarakat selalu mengingginkan segala hal yang praktis dan cepat.
Ketersediaan
| MIH231 | 340 ROB p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ROB p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
98hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Daud Silalahi ; 2.Dudu Duswara Machmudin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






