Image of Pencegahan tindak pidana korupsi oleh satuan tugas tim sapu bersih pungutan liar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Text

Pencegahan tindak pidana korupsi oleh satuan tugas tim sapu bersih pungutan liar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi



Tindak Pidana Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam penanganan memerlukan tekad dan usaha yang kuat dari pemerintah tidak terkecuali aparat penegak hukum. Pelaku Tindak Pidana Korupsi sudah berasal dari berbagai kalangan baik pegawai negeri maupun swasta bahkan penyelenggara Negara, terkait dengan pelaku kejahatan ini muncul pula modus Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat dilakukan upaya penegakan hukumnya dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkkan hukum obyektif (norma hukum). Yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yang menyebabkan terjadinya pingutan liar ada empat faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor adanya kesempatan, faktor kurangnya kesadaran dan oknum pelaku pungutan liar, dan factor tidak baik namun disengaja ada beberapa kendala yang dihadapi dengan pemberantasan pungli memiliki empat kendala didalam pelaksanaanya. Adapun empat kendala dalam melakukan pemberantasan pungutan liar oleh Satuan tugas sapu bersih pungli, pertama untuk dapat terlaksanakannya tugas harus adanya penggerak didalam satgas, yang sering menjadi penggerak dalam satuan tugas adalah pihak dari kepolisian, kedua, dalam melakukan pelaksanaan memberantas pungutan liar, memerlukan waktu untuk dapat menjalankan tugasnya, dikarenakan setiap masing-masing tim didalam satuam tugas memiliki tugas masing-masing. Ketiga, kendala terletak pada kondisi masyarakat yang masih tertutup, masyarakat kurang berpartisipasi dan belum terbuka dalam hal melaporkan kejadian disekitarnya yang terdapat pelaksanaan pungutan liar. Keempat, banyak aparatur penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak memahami dan tidak mau memahami aturan-aturan yang telah di tetapkan hal ini masyarakat selalu mengingginkan segala hal yang praktis dan cepat.


Ketersediaan

MIH231340 ROB pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ROB p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
98hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this