Detail Cantuman
Text
Peran hakim dalam optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan pemidanaan bersyarat bagi koruptor
Tindak pidana korupsi telah menyebabkan kerugian keuangan Negara yang sangat besar. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sejauh ini hanya menangkap dan memenjarakan koruptor, tapi tidak sanggup dengan pengembalian kerugian keuangan Negara secara optimal.
Biaya yang dikeluarkan Negara untuk penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan hingga proses pemasyarakatan, ternyata juga sangat besar. Harus ada terobosan hukum untuk mengentaskan masalah tersebut.
Hakim sebagai penegak hukum yang memiliki kebebasan dan kemandirian dalam memutus perkara dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan Negara demi tujuan hukum mensejahterakan rakyat, dengan menerobos celah hukum dari ketentuan Pasal 4 UU PTPK tentang mekanisme pengembalian kerugian keuangan Negara dengan memberikan pidana bersyarat (hukuman percobaan) kepada koruptor jika mengembalikan seluruh hasil korupsinya,
Ketersediaan
| MIH229 | 340 RIS p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 RIS p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
141hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Efa Fakhriah ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






