Image of Peran hakim dalam optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan pemidanaan bersyarat bagi koruptor

Text

Peran hakim dalam optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan pemidanaan bersyarat bagi koruptor



Tindak pidana korupsi telah menyebabkan kerugian keuangan Negara yang sangat besar. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) sejauh ini hanya menangkap dan memenjarakan koruptor, tapi tidak sanggup dengan pengembalian kerugian keuangan Negara secara optimal.
Biaya yang dikeluarkan Negara untuk penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan hingga proses pemasyarakatan, ternyata juga sangat besar. Harus ada terobosan hukum untuk mengentaskan masalah tersebut.
Hakim sebagai penegak hukum yang memiliki kebebasan dan kemandirian dalam memutus perkara dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan Negara demi tujuan hukum mensejahterakan rakyat, dengan menerobos celah hukum dari ketentuan Pasal 4 UU PTPK tentang mekanisme pengembalian kerugian keuangan Negara dengan memberikan pidana bersyarat (hukuman percobaan) kepada koruptor jika mengembalikan seluruh hasil korupsinya,


Ketersediaan

MIH229340 RIS pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RIS p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
141hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this