Detail Cantuman
Text
Efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku usaha pertamini dikaitkan dengan pasal 25 huruf B dan huruf E Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal
Saat ini banyak dijumpai tempat penjualan bahan bakar minyak mirip SPBU tetapi skala lebih kecil yang dikenal dengan istilah pertamini dengan maksud untuk memudahkan mendapatkan bensin sekaligus mencari keuntungan, Berdasarkan latar belakang tersebut, di identifikasi masalah bagaimana efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku usaha pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan analitis yaitu memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian, dan kemudian melakukan analisis atas data-data tersebut. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder , bahan hukum tersier dan melalui penelitian lapangan. Metode analisis mwnggunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.
Efektivitaqs Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, didasarkan analisis terhadap 5 (lima) factor yang mempengaruhi efektif atau tidaknya penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha pertamini belum efektif, karena Pertamini bukan termasuk dalam kategori UTTP yang wajib tera dan tera ulang serta tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 tahun 2010 tentang UTTP yang Wajib Tera dan Tera Ulang. Jumlah SDM Pengawas Kemetrologian sangat sedikit dan SDM tersebut tidak tersedia di setiap kabupaten/Kota, Unit metrology legal di Indonesia jumlahnya masih sedikit, yaitu 148 unit metrology legal dari 509 kabupaten/kota yang harus membentuk, Sosialisasi tidak dilakukan secara terus menerus dan tidak dilakukan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, Budaya masyarakat yang selalu ingin mendapatkan kemudahan, termasuk kemudahan untuk mendapatkan BBM melalui pertamini. Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrology Legal hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan secara persuasive, menghimbau pelaku usaha pertamini untuk mengurus perizinannya dan menghimbau untuk menggunakan alat vukur yang sesuai dengan ketentuan,
Ketersediaan
| MIH228 | 340 WIL e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 WIL e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 106hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Hernawati RAS ; 2.Chairiyah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






