Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dihubungkan dengan peraturan mahkamah Agung Nomor 13 thn 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi
Pencucian uang merupakan tindak pidana yang semakin marak di Indonesia. Pelaku Pencucian Uang kini juga bukan hanya perorangan saja, namun juga korporasi. Konsekuensi korporasi sebagai subjek hukum pidana berarti korporasi dapat melakukan perbuatan pidana atau apa yang dilakukan dapat memenuhi elemen obyektif dari delik, yang selanjutnya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana. Namun dalam penerapannya, masih terdapat kegamangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidananya. Pembererlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mengatur definisi dan identifikasi tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban pidananya beserta teknis pemeriksaan korporasi baik di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penegakkan hukum sanksi pidana terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban pidana korporasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisis disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas Penulis di atas Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : (1) Sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ternyata hanya terbatas kepada perbuatan yang dilakukan oleh personil pengendali korporasi (direksi) dan tidak termasuk kepada perbuatan yang dilakukan dalam jabatan Kabag (Kepala Bagian). Kasie (kepala seksi) dalam suatu korporasi. (2) Sistem perumusan sanksi pidana yang diancamkan terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni perumusan sanksi pidananya secara kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka konskuensinya penjatuhan pidananya harus secara bersamaan, sementara untuk pidana penjara tidak dapat dijatuhkan terhadap korporasi. (3) Hambatan utama dalam pemberantasan tindak pidana korporasi adalah Keberadaan Perma yang memiliki keterbatasan pengaturan penanggulangan tindak pidana korporasi, karena dalam hal tertentu dilarang mengatur lebih dari yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (hukum materiil). Untuk itu, pembentuk UNdang-Undang (Dewan Perwakilan Rakyat) perlu mengakomodasi substansi Perma No. 13 Tahun 2016 dalam pembaharuan KUHP dan KUHAP tersebut karena telah terbukti dapat mengatasi kekosongan hukum dan mendorong efektivas penanggulangan tindak pidana korporasi.
Ketersediaan
| MIH227 | 340 IMA p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 IMA p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
v, 261hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Dudu Duswara Machmudin
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






