<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="936">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dihubungkan dengan peraturan mahkamah Agung Nomor 13 thn 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Maulana Mustika Iman L210160002]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2018]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[v, 261hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Pencucian uang merupakan tindak pidana yang semakin marak di Indonesia. Pelaku Pencucian Uang kini juga bukan hanya perorangan saja, namun juga korporasi. Konsekuensi korporasi sebagai subjek hukum  pidana berarti korporasi dapat melakukan perbuatan pidana atau apa yang dilakukan dapat memenuhi  elemen obyektif dari delik, yang selanjutnya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana. Namun dalam penerapannya, masih terdapat kegamangan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidananya. Pembererlakuan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mengatur definisi dan identifikasi tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban pidananya beserta teknis pemeriksaan korporasi baik di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penegakkan hukum sanksi pidana terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban pidana korporasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisis disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas Penulis di atas Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :  (1)  Sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ternyata hanya terbatas kepada perbuatan yang dilakukan oleh personil pengendali korporasi (direksi) dan tidak termasuk kepada perbuatan yang dilakukan dalam jabatan Kabag (Kepala Bagian). Kasie (kepala seksi) dalam suatu korporasi.    (2)  Sistem perumusan sanksi pidana yang diancamkan terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni perumusan sanksi pidananya secara kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, maka konskuensinya penjatuhan pidananya harus secara bersamaan, sementara untuk pidana penjara tidak dapat dijatuhkan terhadap korporasi.   (3)  Hambatan utama dalam pemberantasan tindak pidana korporasi adalah Keberadaan Perma yang memiliki keterbatasan pengaturan penanggulangan tindak pidana korporasi, karena dalam hal tertentu dilarang mengatur lebih dari yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (hukum materiil). Untuk itu, pembentuk UNdang-Undang (Dewan Perwakilan Rakyat) perlu mengakomodasi substansi Perma No. 13 Tahun 2016 dalam pembaharuan KUHP dan KUHAP tersebut karena telah terbukti dapat mengatasi kekosongan hukum dan mendorong efektivas penanggulangan tindak pidana korporasi.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Huala Adolf ; 2.Dudu Duswara Machmudin]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 IMA p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH227]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 IMA p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:digitals>
  <slims:digital_item id="2136" url="" path="/COVER MAULANA MUSTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[COVER]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2137" url="" path="/ABSTRAK MAULANA MUTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[ABSTRAK]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2138" url="" path="/BAB I MAULANA MUSTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB I]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2139" url="" path="/BAB II MAULANA MUSTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB Ii]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2140" url="" path="/BAB V MAULANA MUSTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[BAB  V]]></slims:digital_item>
  <slims:digital_item id="2141" url="" path="/DAFTAR PUSTAKA MAULANA MUSTIKA IMAM.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[DAFTAR PUSTAKA]]></slims:digital_item>
 </slims:digitals>
 <slims:image><![CDATA[Cover_Pertanggungjawaban_pidana.PNG.PNG]]></slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[936]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 14:02:26]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-03-17 15:07:47]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>