Image of Tinjauan yuridis pengguna kendaraan bermotor di bawah umur karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal

Text

Tinjauan yuridis pengguna kendaraan bermotor di bawah umur karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal



Ketentuan pidana yang mengatur pasal kelalaian tercantum pada pasal 359 KUHP yang berisikan karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal diberlakukan untuk semua pengguna jalan, sedangkan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat menunjuk kepada Hukum Pengadilan Aanak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Hukum Perlindungan Aanak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tujuan penelitian ini yaitu untuk : 1) memahami ketentuan hukum tentang kelalaian pengguna jalan dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan 2) menganalisis sanksi hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pengguna jalan dank arena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal ditinjau dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif yang secara deduktif dimulai dengab menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan tersebut di atas. Dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) ketentuan hokum tentang kelalaian pengguna jalan dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang_Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk pada pelanggaran lalulintas dapat dipidanakan, dan 2) sanksi hukum kelalaian pengguna jalan berlalulintas di bawah umur yang menyebabkan orang lain meninggal ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan sebagai tindak pidana yang dilakukan anak dengan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tindak pidana dewasa, jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 trentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diposisikan sebagai korban.


Ketersediaan

MIH226340 SUD tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUD t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 112hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this