No image available for this title

Text

Penerapan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pidana tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi



Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan (konteks) politik, ekonomi, dan sosial budaya. Salah satu permasalahan di bidang tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan adalah pemberian pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan tujuan pemindanaan ? serta Bagaimanakah pertimbangan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak pidana korupsi ?
Pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hokum secara in-concreto
Spesififikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian pembebasab bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai telah mencederai keadilan dalam masyarakat dan kurang sesuai dengan tujuan pemindanaan. Karena dampak dari tindak pidana korupsi banyak dirasakan oleh masyarakat banyak. Yang paling utama, pembangunan terhadap sektor-sektor public menjadi terganggu, dana dari pemerintah yang hamper semua digunakan untuk kepentingan rakyat seperti gfasilitas umum tidak semua digunakan karena sebagian dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Dari segi investasi, dengan adanya tindak pidana korupsi dalam pemerintah, para investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia hal ini akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan kesejahteraan rendah, yang terdampak adalah masyarakat. Pertimbangan hukum pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi harus dilakukan dengan koordinasi antar komponen penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian dan Kejaksaan. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara penegak hukum akan menciptakan keputusan yang bersifat adil dan tidak menimbulkan kesalahan berfikir dalam masyarakat. Selain itu juga kerjasama yang baik antar komponen penegak hukum diharapkan dapat menyelaraskan sistem peradilan pidana yang kompeten dan terintegrasi dengan baik sehingga penanggulangan dan pemberantasan kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi bias ditangani dengan baik.


Ketersediaan

MIH224340 PRA pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PRA p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 126hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this