No image available for this title

Text

Pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai Locus delicti transplantasi organ tubuh ilegal dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan



Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini memberikan kemajuan-kemajuan yang besar terhadap dunia kesehatan. Kemajuan tersebut dapat meningkatkan tingkat harapan hidup para pasien. Salah satu kemajuan tersebut adalah dalam bidang transplantasi organ tubuh manusia. Dari segi kesehatan transplantasi organ jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, namun dari segi hukum maka terdapat masalah baru yaitu tindak pidana penjualan organ tubuh. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai locus delicti transplantasi organ tubuh illegal ? dan apakah kendala yang dihadapi dalam menerapkan sanksi pidana terhadap rumah sakit dan dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh illegal ?
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hokum pidana. Reknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian meyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai locus delicti transplantasi organ tubuh illegal. Dalam hal ini pihak manajemen Rumah Sakit Cipto mangukusumo tidak terbukti terlibat dalam transplantasi organ tubuh hasil dari tindak pidana penjualan organ tubuh namun pihak Rumah Sakit Cipto mangukusumo dapat dikatakan telah lalai dalam hal administrative dan kehati-hatian karena tempat transplantasi organ tubuh hasil dari tindak pidana penjualan organ tubuh terjadi di Rumah Sakit Cipto mangukusumo. Kendala yang di hadapi dalam menerapkan sanksi pidana terhadap rumah sakit sebagai locus delicti transplantasi organ tubuh illegal terletak pada peraturan perundang-undangan tentang kesehatan dan rumah sakit yang tidak mengatur secara khusus ketentuan pidana mengenai kelalaian rumah sakit yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di rumah sakit.


Ketersediaan

MIH223340 MIH pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MIH p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 105hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this