Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana penyedia layanan E-Commerce atas tindak pidana penipuan yang dilakukan penjual berdasarkan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik
E-Commerce adalah suatu proses jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya dengan dasar rasa percaya. E,Commerce marketplace menjadi bentuk yang paling cepat berkembang. Marketplace adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi secara online, namun yang menjadi permasalahan adalah tanggung jawab penyedia layanan e-commerce marketplace terhadap pihak penjual (merchabt) yang menggunakan layanan ini untuk melakukan tindak Pidana padahal penyedia layanan E-commerce diwajibkan informasi yang lengkap dan benar sesuai perintah Pasal 9 UU ITE. Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk dan tanggung jawab tindak pidana Penyedia layanan e-commerce dalam transaksi antara pembeli dan penjual (merchant) yang melakukan tindak pidana.
Penelitian ini bersifat yuridis normative sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi terutama pada Ajaran Hukum Pidana Penyertaan dan kewajiban Penyedia E-Commerce memastikan barang yang dijualnya aman dan benar.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan bahwa bentuk tindak pidana yang dilakukan Penyedia layanan e-commerce dalam transaksi antara pembeli dan penjual yang melakukan penipuan yaitu Penyedia layanan e-commerce marketplace tidak dapat mengimplementasikan pasal 9 UU ITE untuk memastikan kebenaran dan keamanan setiap barang yang dijual dalam layanannya sehingga tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (1) UU ITE tetap terjadi dan tanggung jawab pidana Penyedia layanan e-commerce dalam transaksi tersebut adalah sebagai turut serta melakukan Pembantuan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus Penipuan yang dilakukan Merchant (Penjual) karena atas tindakannya yang tidak mampu memastikan kebenaran dan keamanan setiap barang yang dijual dalam layanannya, yang berakibat tindak pidana Penipuan sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat terjadi.
Ketersediaan
| MIH221 | 340 JUL p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 JUL p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 102hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






