Detail Cantuman
Text
Perbandingan implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan elektronic transactions act of Singapore
Negara yang telah menggunakan fasilitas teknologi informasi adalah Swedia , Singapore, Malaysia kemudian Brunei Darussalam, Thailand sedangkan Indonesia berada pada posisi 80 dari 142 megara yang disurvei. Jika dibandingkan dengan Negara lainnya secara global Singapore (ke-2), Malaysia (ke-29), Brunei Darussalam (ke-54) dan Indonesia terpaut angka yang cukup jauh di bawah Negara tersebut sehingga bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia?, bagaimana implementasi Electronic Transactions Act of Singapore?, bagaimana persamaan serta perbedaan implementasi Undang-undang Nmor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia dengan di Singapore ?.
Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan yuridis normatif dengan melakukan studi terhadap dokumen resmi serta arsip terkait dengan penelitian yang diangkat mengenai perbandingan implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Electronic Transactions Act yang berlaku di Singapore kemudian disusun secara sistematis setelah dianalisa disajikan secara deskriptif, penelitian ini lebih menekankan kajian analisis data sekunder atau studi keputusan yang ditunjang dengan data primer bertujuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang lebih dalam dan menemukan persamaan serta perbedaan mengenai penerapan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, penulis menarik kesimpulan mengenai persamaan dan perbedaan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia dan Singapore yaitu dilator belakangi oleh pembentukan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik yang berbeda di Singapore untuk jaminan kepastian hukum khususnya untuk memudahkan perdagangan elektronik sehingga membantu dalam perekonomian, sedangkan Indonesia untuk ketegasan dalam penggunaan informasi teknologi sehingga meminimalisir penyalahgunaannya dan implementasi UUITE yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik serta meningkatkan diseminasi informasi/akses kepada informasi, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
Ketersediaan
| MIH220 | 340 ARI p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ARI p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 92hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






