No image available for this title

Text

Tindak pidana pemerasan yang dilakukan jurnalis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu Negara. Kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan prasyarat utama bagi sebuah Negara dalam memperjuangkan kemajuan bangsa dan rakyatnya. Berita pers yang dibuat dengan tujuan memunculkan opini public bahkan kepada hal-hal yang bersifatnya menghujat. Kerap kaliu dimanfaatkan oleh oknum jurnalis untuk menjatuhkan atau merusak nama baik seseorang bahkan sampai kepada melakukan suatu perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana pemerasan. Sudah semestinya hal ini ada;ah merupakan delik pers yang diatur tersendiri dalam suatu undang-undang sehingga ada suatu kekhususan baik dari segi perbuatannya maupun kebijakan pidananya dalam rangka menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menetapkan standar atau norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder dengan membahas penegakan hukum dan kendalanya terhadap pelaku dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh wartawan ditinjau dari UU Pers dan KUHP.
Hasill penelitian menunjukan bahwa UU Pers merupakan produk hukum yang cukup rinci dalam menjelaskan bagaimana pers menjalankan pekerjaaannya dengan baik dan benar, namun implementasi dari sanksi pidana di dalam UU Pers masih dirasa kurang tidak hanya untuk melindungi profesi per situ sendiri, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang bersinggungan dengan profesi pers. UU Pers masih belum dapat menuntaskan permasalahan dasar yang ada dalam masyarakat terutama terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pers . UU belum efektif menanggulangi tindak pidana pemerasan yaqng dilakukan oleh pers. Efektifitas UU Pers akan memiliki wibawanya jika ada sanksi yang diterapkan khusus mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pers. Hal ini menjadi penting dikarenakan, bukan saja sanksi pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-undang pers dapat menyaring insan-insan pers yang professional, kompeten dan berkualitas, akan tetapi dengan adanya sanksi pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pers juga akan melindungi wibawa dan kehormatan para insan pers yang perilakunya terkontrol dan terawasi tidak hanya oleh Kode Etik Jurnalistik. Ada beberapa kendala dalam penegakan hukum dibidang tindak pidana pemerasan yang dilakukan pers, antara lain kendala yuridis, kendala sosiologis (kultural), kendala pemikiran, kendala konsolidasi, kendala akademis, dan kendala filosofis.


Ketersediaan

MIH219340 NOV tMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 NOV t
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 80hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this