Detail Cantuman
Text
Analisis pemidanaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah sebuah fenomena yang akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan. Penerimaan masyarakat terhadap kaum ini masih kontroversial. LGBT dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar hakekat manusia yang menyatakan bahwa orientasi seksual l;aki-laki umumnya terhadap perempuan dan sebaliknya. Hak LGBT adalah tema yang menjadi pusat perhatian public. Disatu sisi kebebasan dan kesetaraan di bawah hukum mengharuskan untuk melindungi hak-hak, status dan eksprtesi dari kaum ini. Namun disisi lain, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma hukum yang berlaku karena dianggap perilaku menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan beragam tindak pidana. Permasalahan yang akan dikaji dalam tesis ini, adallah mengenai penerapan UNdang-Undang Republik Indonesia terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan upaya lembaga penegak hu terhadap pelaksanaan penegak hukum dalam proses pemindanaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ternagi kedalam beberapa bagian, yaitu penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum pidana. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptis analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan dikaitkan dengan perundang-undangan yang relevan, yang berkaitan dengan proses pemindanaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum {idana (KUHP).
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia lebih banhyak mengarah pada beragam kasus penyimpanan seperti pencabulan anak di bawah umur, penipuan dan pemalsuan dokumen, dan perzinahan Lembaga Penegak Hukum melakukan upaya pemidanaan kepada kaum LGBT yang melakukan tindak pidana tersebut dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku dari zaman pemerintahan kolonial Belanda hingga saat ini. Upaya ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam mewujudkan dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan dating dari beragam problematika kehidupan yang menyimpang. Namun mengenai tuntutan pembinaan kepada individu LGBT dengan memberlakukan Undang-Undang anti LGBT, hingga saat i9ni belum ada keputusan dari pemerintah.
Ketersediaan
| MIH218 | 340 NAT a | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 NAT a
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 135hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Chairijah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






