Detail Cantuman
Text
Kekuatan alat bukti akta notaris bagi notaris yang terlibat tindak pidana pemalsuan akta dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang hukum pidana
Masyarakat mengharapkan kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hal ini tentunya menuntut antara lain, bahwa lalulintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan alat bukti tertulis yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Kesadaran akan kebutuhan alat bukti tertulis inilah yang memunculkan suatu pemikiran untuk membuat suatu alat bukti tertulis berupa akta otentik yang dapat melindungi hak-hak seseorang dalam berinteraksi dengan yang lainnya. Akta otentik merupakan alat bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang ada dalam akta tersebut. Suatu akta dapat menghasilkan bukti yang kuat bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan akta harus dipercayai dan tidak bias diragukan kebenarannya dikarenakan dalam pembuktian akta para pihak berada di depan pejabat yang berwenang untuk membuat aktra tersebut, maka para pihak tidak bias meragukan keasliannya. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Penulisan tesis ini bersipat deskriptif analisis, dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam parktek pelaksanaanya dan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana pemalsuan akta yang dilakukan oleh seorang Notaris.
Hasil pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta Notaris bagi Notaris yang terlibat tindak pidana, pemalsuan akta di hubungkan dengan KUHP adalah pertanggungjawaban pidana yang ditanggungjawabkan kepada para pihak/penghadap, apabila akta yang dibuat mengandung unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1, dan pertanggungjawaban pidana pemalsuan akta otentik dilimpahkan kepada Notaris apabila membuat surat atau akta palsu, atau memalsukan surat atau akta berdasarkan Pasal 263 KUHP, Untuk mencegah kesewenangan aparat penegak hukum dalam pemanggilan Notaris, maka perlu upaya melindungi Notaris yang terlibat tindak pidana pemalsuan akta, dimana aparat penegak hukum dalam melakukan pemanggilan harus meminta ijin dari Majelis Kehormatan Notaris hal ini sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang jabatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum lainnya adalah melakukan pendampingan bagi Notaris yang tersangkut hukum dan bentuj perlindungan hukumnya memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum kepada Notaris.
Ketersediaan
| MIH217 | 340 NUR k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 NUR k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 115hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Kuntana Magnar
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






