<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="925">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Kebebasan hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dihubungkan dengan kewenangan komisi yudisial]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Sweden Simarmata L210150024]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2017]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[viii, 151hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan berarti bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilaksanakan, sebesabebasnya tanpa rampu-rambu pengawasan oleh karena dalam aspek beracara di pengadilan dikenal adanya asas hukum untuk perkara yang baik (general principles of proper justice), dan peraturan-peraturan-peraturan yang bersifat procedural atau hukum acara yang membuka kemungkinan diajukannya berbafgai upaya hukum. Hakim bebas memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Namun, kebebasan hakim tersebut tidak bersifat mutlak, karena tugas hakim adalah menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Terkait  pengawasan komisi Yudisial terhadap kebebasan hakim sejauh ini banyak menimbulkan “kesan” bergerak dalam ranah teknis yudisial dan hal ini membahayakan kemandirian atau kebebasan hakim dalam memutus perkara, Berdasarkan hal di atas, diidemtifikasi beberapa persoalan pengawasan KY terhadap kebebasan hakim. Bagaimana kenenasan hakim dalam memutus perkara pidana terkait pengawasan yang dilakukan olej komisi Yudisial ? Sejauhmana pengaruh pengawasan KY terhadap kebebasan hakim dalam meutus perkara pidana ?
Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif  yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literature-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesyau dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka fiperoleh kesimpulan bahwanya hasil penelitian dan analisis menyatakan bahwa makna kemandirian dan kebebasan hakim dalam meutus suatu perkara pidana dapat dimaknai bahwa hakim dalam memutus suatu perkara harus bebas dari intervensi dan tekanan, paksaan, bujuk rayu dari siapapun KY dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengawasi hakim jangan sampai masuk ranah yudisial, cukup ranah etik atau perilaku hakim saja. Adapun pengaruh pengawasan KY sangat signifikan terhadap martabat dan kehormatan hakim. Salah satunya dapat dilihat dan banyaknya bentuk [engaduan tentang perilaku hakim. Maka tanpa sebuah lembaga yang mampu menyaring (filter) pengaduan tersebut dalam hal ini KY, maka akan sangat mengganggu konsentrasi hakim setiap pekerjaannya,  
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SIM k]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH216]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SIM k]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[925]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 10:43:12]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-20 12:04:45]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>