No image available for this title

Text

Pelanggaran terhadap pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam penerapan upah minimum regional



Tenaga kerja adalah roda penggerak utama yang mengisi setiap struktur produktivitas di setiap perusahaan. Selayaknya tenaga kerja mendapat sebuah kelayakan dalam berbagai jenis kebutuhan hidupnya, namun pada kenyataanya pelanggaran aturan ketenaga kerjaan kerap kali terjadi. Memang tidak semua perusahaan melakukan berbagai pelanggaran signifikan, tapi nyatanya masih ada perusahaan yang sanggup untuk melanggar salah satu peraturan pemerintah yang tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 90 ayat (1) yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Sedangkan maksud dari pasal 89 tersebut adalah keharusan upah minimum sesuai kabupaten/kota di propinsi masing-masing guna mencapai kelayakan hidup dari para tenaga kerja yang tentunya telah ditetapkan oleh Gubernur yang diatur oleh Peraturan Menteri. Masih ada perusahaan yang berani terang-terangan untuk melakukan tindakan pelanggarab tersebut, tapi ada juga perusahaan dan oknum pemilik perusahaan/ direksi yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menerapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan menggali lebih dalam data-data sekunder serta membahas Pelanggaran Terhadap Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber kepada studi lapangan dan data kepustakaan, kemudian disusun secara sistematis setelah dianalisa dan disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan kepada kajian, analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data pokok dilapangan.
Kendala yang mengakibatkan PT. Odiseus Internasional yang memiliki cabang salah satunya di Novotel Bandung tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan UNR, berdasarkan argument perusahaan adalah profit yang diperoleh selama perusahaan berdiri belum maksimal, sumber daya manusia yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi standar kerja perusahaan serta dari segi internal perusahaan, perusahaan melakukan pembodohan terhadap tenaga kerja yang kemudian, memberikan peluang kepada perusahaan untuk melakukan kecurangan dalam prosedur pemberian upah di bawah ketentuan UMR tanpa takut ada pengaduan dari tenaga kerja yang bersangkutan.


Ketersediaan

MIH215340 FAD pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 FAD p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 87hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this