No image available for this title

Text

Pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api menururt Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 diwilayah provinsi Jawa barat



Salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata api. Kejahatan ini banyak macamnya, misalnya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, penculikan hingga salah dalam penggunaan senjata api baik illegal maupun legal. Semua jenis tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 di wilayah Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif analisis melalui mengumpulkan literatur peraturab perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan analisa sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil wawancara di lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan nahwa prosedur kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil dan pertanggung jawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api baik menggunakan prosedur maupun tidak menggunakan prosedur bagi masyarakat sipil. Hal ini yang menyebabkan masyarakat sipil tidak tahu mengenai prosedur kepemilikan senjata api dan peredaran senjata api di masyarakat sipil makin meningkatkan akibat adanya senjata api illegal yang menyebabkan peredaran senjata api makin marak di masyarakat sipil yang bias juga menghilangkan nyawa orang lain.


Ketersediaan

MIH214340 RAM pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RAM p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
iii, 106hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this