Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api menururt Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 diwilayah provinsi Jawa barat
Salah satu kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata api. Kejahatan ini banyak macamnya, misalnya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, penculikan hingga salah dalam penggunaan senjata api baik illegal maupun legal. Semua jenis tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 di wilayah Propinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif analisis melalui mengumpulkan literatur peraturab perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan analisa sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil wawancara di lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan nahwa prosedur kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil dan pertanggung jawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api baik menggunakan prosedur maupun tidak menggunakan prosedur bagi masyarakat sipil. Hal ini yang menyebabkan masyarakat sipil tidak tahu mengenai prosedur kepemilikan senjata api dan peredaran senjata api di masyarakat sipil makin meningkatkan akibat adanya senjata api illegal yang menyebabkan peredaran senjata api makin marak di masyarakat sipil yang bias juga menghilangkan nyawa orang lain.
Ketersediaan
| MIH214 | 340 RAM p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 RAM p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
iii, 106hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Huala Adolf ; 2.Chairijah
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






