No image available for this title

Text

Kajian atas perdagangan perempuan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang



Perdagangan orang yang mayoritas perempuan dan anak sebagai korban, merupakan jenis perbudakan pada era modern ini dan merupakan krisis multidimensional yang dialami Indonesia. ILO mencatat bahwa perempuan yang dilacurkanb sebagai besar berasal dari daerah Indramayu dan Subang. Penegakan hukum tyerhadap para pelaku perdagangan orang saat ini dirasakan kurang efektif, sebagaimana terlihat dari kurangnya pidana berat yang dijatuhkan oleh hakum terhadap pelaku perdagangan orang. Ditambah lagi sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan orang belum pernah dapat diterapkan walaupun sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini adalah terkajinya dan teranalisisnya tindak pidana perdagangan perempuan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang dan penegakan hukum bidang perdagangan orang di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pada penelitian ini adalah data hasil wawancara dari narasumber dijadikan sebagai bahan sekunder untuk menunjukkan fakta tindak pidana perdagangan perempuan dan penegakan hokum bidang perdagangan orang. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu data-data dan informasi yang diperoleh dari analisis, dikaitkan dengan teori dan peraturan yang berlaku yang bertujuan untuk ditarik kesimpulan dari permasalahan yang ada.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan : Pertama, tindak pidana perdagangan perempuan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang terjadi dikarenakan berbagai hal yaitu : faktor ekonomi banyaknya sponsor, faktor keluarga, faktor rendahnya sumber daya manusia, faktor lindungan masyarakat, dan faktor terorganisirnya tindak pidana perdagangan perempuan dimana faktor utamanya adalah faktor ekonomi. Kedua. Praktek penegakan hukum bidang perdagangan orang di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang melibatkan tiga pihak yaitu kepolisian pengadilan negeri, dan pemerintah daerah, dimana secara umum upaya preventif dilakukan oleh pemerintah daerah sedangkan upaya reptif oleh Unit PPA Polres dimana terkait sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai sudah cukup membuat jera pelaku yang sudah pernah tertangkap namun masih banyak pelaku yang belum tertangkap tidak jera dan merasa tidak melanggar hokum karena belum mengetahui dan mengerti pidana yang akan diterima bila melakukan tindakan tersebut.


Ketersediaan

MIH213340 HAR kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HAR k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 93hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this