No image available for this title

Text

Kekuatan hukum putusan pra peradilan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru oleh kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana



Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka/ keluarganya ataupun melalui penasehatan hukum yang ditunjuk terhadap penyidik yang menangani suatu perkara pidana namun demikian praperadilan merupakan fasilitas yang diberikan oleh Negara melalui lembaga pengadilan bagi seseorang sebagai warga Negara untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap hak asasi yang melekat pada setiap insan manusia yang dianggap dilanggar. Adapun permasalahan Bagaimanakah kekuatan hukum putusan Pra peradilan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru oleh Penyidik Kejaksaan ? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tersangka dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lebih dari satu kali oleh kejaksaan ?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif kemuadian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis surat perintah penyidikan baru setelah praperadilan. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum putusan Pra peradilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung dan Putusan Mahka,ah Konstitusi merupakan putusan akhir atau inkrah. DEngan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru oleh Penyidik maka kekuatan hokum praperadilan menjadi tidak jelas dan tidak mencerminkan pemenuhan hak tersangka, melalui mekanisme praperadiulan sehingga dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lebih dari satu kali oleh penyidik mengakibatkan tidak terpenuhi nya perlindungan tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP, diberikan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan melalui mekanisme praperadilan, dengan dikeluarkannya Perma Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan upaya hukum terhadap praperadilan Pasal 2 ayat 3 merupakan hukum penyidikan Kejaksaan menetapkan tersangka kembali setelah proses praperadilan dengan mengeluarkan sprindik baru. Perlindungan dan kepastian hukum terhadap tersangka tidak terpenuhi dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru oleh penyidik setelah putusan praperadilan, sehingga kasus yang telah diselesaikan melalui pra peradilan dilanjutkan kembali oleh penyidik, dengan demikian secara tidak langsung penyidik tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.


Ketersediaan

MIH212340 RID kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RID k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 116hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this