No image available for this title

Text

Analisis pertanggungjawaban sanksi pidana petugas yang melakukan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan



Pemasyarakatan merupakan sebuah sistem pembinaan kepada para pelanggar hukum. DEngan kata lain dapat dikkatakan juga suatu pemberian efek jera dari masyrakat terhadap para pelaku pelanggar hukum. Pembinaan ini adalah realisasi keadilan guna menyatukan hubungan antara warga binaan dengan masyarakat pada umumnya . Isu actual mengenai pungutan liar yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan lemahnya pengawasan. Hal ini dapat kita lihat pada kasus-kasus yang terjadi pada Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru. Lapas Narkotika Serong Banyuasin dan Lapas Kerobokan Bali. Permasalahan hokum yang akan dikaji pada tesis ini mengenai bentuk pertanggungjawaban sanksi pidana petugas yang melakukan pungutan liar di dalam Lapas serta penegakan hokum terhadap petugas yang melakukan pungutan liar di dalam Lapas dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa hokum positif khususnya di bidang hokum pidana juga menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang relevan yaitu bentuk pertanggungjawaban sanksi pidana petugas yang melakukan pungutan liar di Lembaga Permasyarakatan dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban sanksi pidana dari Petugas yang melakukan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan adalah sanksi administrasi berupa pemecatan secara tidak hormat disertai pencabutan jabatannya sebagai Petugas Lembaga Pemasyarakatan karena dinyatakan melanggar Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun upaya penegakan hukum terhadap Petugas yang melakukan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan dapat dikenakan dalam Pasal 423 KUHP atau Pasal 12 huruf e Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketersediaan

MIH211340 GAO aMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 GAO a
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 86hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this