Detail Cantuman
Text
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP-94/BANGSOS tahun 2016 tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum kota Bandung ditinjau dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,khususnya pasal 90 (1) mengenai ancaman pidana
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Fakta dilapangan menunjukkan masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah minimum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak membayar upah minimum sehingga diperlukan suatu kajian tentang bagaimana upaya penyelesaian perburuhan yang lazim digunakan dalam hal penerapan upah minimum di Jawa Barat dan di kota Bandung pada khususnya dan bagaimana kemungkinan penerapan hukum pidana dalam upaya penyelesaian perburuhan yang digunakan dalam hal penerapan upah minimum di Jawa Barat dan di kota Bandung pada khususnya?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni suatu metode pendekatan yang meli8hat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder, di sini hukum tidak dikonsepsikan sebagai suatu gejala normatif variabel-variabel social yang lain. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat empiris, Pendekatan empiris ini digunakan dengan harapan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan utuh mengenai penerapan pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP-94/BQANGSOS tahun 2016 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2016. Penelitian mengambil data secara random di wilayah hukum Jawa Barat dan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Metode pengumpulan data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Untuk mendapatkan data tersebut diperoleh melalui Studi Kepustakaan. Obsetvasi dan wawancara dengan beberapa pejabat yang bertanggungjawab di bidang obyek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang kedudukan hukum Keputusan Gubernur dan aspek legalitas dan harmonisasinya dengan ketentuan perundang-undangan relevan. Dengan demikian ketetapan Gubernur yang memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk menangguhkan upah minimum tidak bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) tentang ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan upah minimum. Pada bagian kedua penelitian ini menghasilkan bahwa penerapan Pasal ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar upah minimum dan tidak mendapatkan persetujuan Gubernur tidak ditemukan di wilayah Kota Bandung. Pada Pengawasan Ketenagakerjaan menerapkan Pasal tersebut melalui pendekatan pembinaan. Melalui Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan para pengusaha dapat melaksanakan kewajibannya membayar upah minimum sesuai ketentuan.
Ketersediaan
| MIH210 | 340 SUH k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SUH k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
xii, 110hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.E.Saefullah Wiradipradja ; 2.Kuntana Magnar
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






