No image available for this title

Text

Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak



Peradilan khusus bagi anak diadakan guna mengatasi permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang masih termasuk golongan anak-anak di lingkungan peradilan umum. Undang-Undang tentang Pengadilan Anak akan memberikan landasan hokum yang bersifat nasional untuk perlindungan hukum bagi anak melalui tatanan peradilan anak. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak juga ditujukan sebagai perangkat hukum dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan hokum terhadap anak yang bermasalah dengan hukum maupun penegakan hak-hak anak dan hukum anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan misalnya, haruslah dilakukan hanya sebagai measure of the last resort, hal mana berkenaan dengan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya. Perlu dikaji adalah bagaimanakah efektifitas perlindungan hokum terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ? kemudian bagaimanakah penerapan hokum terhadap anak dibawah umur yang berhadapan dengan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Anak ?
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, dengan tujuan untuk menemukan hokum dalam kenyataan. Penel;itian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi juga peraturan dalam hokum, selanjutnya menjelaskan asas-asas hu yang terdapat dalam hukum, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktik, penelitian ini dimaksudan untuk mencari landasan teoritis atau yuridis juga informasi-informasi yang berhubungan dengan topic penelitian,
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak berkaitan erat dengan factor=factor yang mempengaruhi penegakan hukum, antara lain factor hukumnya, factor penegak hokum, factor sarana atau fasilitas serta prasana, factor masyarakat dan yang terakhir factor kebudayaan yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat Penerapan hukum pidana anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pada peristiwa hukum tertentu di Indonesia masih diperlakukan sama dengan orang dewasa, seperti kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan Andri Suryadi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 130 ayat (1), (3), (4) UU No. 22 Tahun 2005 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Padahal merujuk pada pasal 1 angka 7 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pihak Kepolisian dapat melakukan diversi Kepolisian dengan cara mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan Pasal 5 ayat (3) UU No,11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ditegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.


Ketersediaan

MIH209340 YUK eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 YUK e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 122hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this