Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana dalam euthanasia yang dilakukan tenaga medis terhadap pasien penderita penyakit dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Euthanasia berarti kematian dengan baik tanpa penderitaan, maka dari itu dalam mengadakan euthanasia arti sebenarnya bukan untuk menyebabkan kematian namun untuk mengurangi atau meringankan penderitaan orang yang sedang menghadapi kematiannya. Dalam arti yang demikian itu euthanasia tidaklah bertentangan dengan panggilan manusia untuk mempertahankan dan memperkembangkan hidupnya euthanasia lebih menunjukkan perbuatan yang membunuh karena belas kasihan, maka menurut pengertian umum sekarang ini, euthanasia dapat diterapkan sebagai [embunujan yang sistematis karena kehidupannya merupakan suatu kesengsraan dan penderitaan. Adapun permasalahan Bagaimana Pertanggungjawaban pidana dalam euthanasia yang dilakukan tenaga medis terhadap pasien penderita penyakit dihubungkan dengan KUHP? Bagaimana Sanksi Terhadap Dokter yang melakukan euthanasia berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pertanggungjawaban pidana dalam euthanasia yang dilakukan tenaga medis dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatuf, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Tenaga Medis yang melakukan euthanasia aktif dapat dipidana sesuai Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 344 KUHP. Dokter yang melakukan euthanasia aktif tidak langsung dapat dipidana sesuai Pasal 359. Dolter yang melakukan euthanasia pasif dapat dipidana sesuai Pasal 345, 304, 306 dan 531 KUHP, tetapi dokter yaqng bersangkutan tidak dibebani tanggung jawab pidana atau mendapatkan keringanan bahkan pembebasan hukuman berdasarkan penafsiran Pasal 48 KUHP secara luas. Belum ada peraturan tentang praktik euthanasia secara khusus, baik euthanasia aktif maupun pasif secara khusus dan eksplisit dalam hokum positif di Indonesia tentang mana yang boleh, mana yang dilarang, yang diharuskan dan sanksinya. Keterkaitan etika kedokteran menyangkut kewenangan dari dokter untuk menerapkan etika kedokteran atau perlindungan hak-hak asasi manusia pasien dalam praktek euthanasia. Pilihan dari dokter itu menebtukan terlindungnya hak-hak hidup dari pasien. Kalau dokter memilih untuk mengedepankan etika kedokteran maka hak-hak hidup dari pasien sulit dilindungi. Kode etik kedokteran yang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor : 434/Men.Kes./SK/X/1983. Pada Pasal 10 disebutkan : setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani berarti bahwa baik menurut agama dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, maupun menurut etika kedokteran, seorang dokter tidak boleh melakukan euthanasia dalam bentuk apapun.
Ketersediaan
| MIH208 | 340 KOS p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KOS p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 103hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






