Detail Cantuman
Text
Penegakan hukum oleh Polri terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dalam status leasing dihubungkan dengan Undang-Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Penggelapan kendaraan bermotot dengan kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing oleh oknum masyarakat sangat merugikan bagi perusahaan pembiayaan tersebut. Kenyataannya setelah perjanjian kredit berjalan banyak oknum masyarakat yang melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan bermotor, bahkan kemudian mereka menjuak, menggadaikan menular, dan atau menyewakan kendaraab bermotor tersebut tanpa sepengetahuan dari perusahaan. Perbuatan tersebut tentu sangat merugikan perusahaan dan juga merupakan tindak pidana penggelapan yang harus disikapi bersama oleh pihak yang berkepentingan. Adapun permasalahan Bagaimana Penerapan ketentuan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Dalam Kasus Leasing. Dihubungkan dengan Undang-Undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ? Bagaimana kendalla dan solusi yang dilakukan dalam Penegakan HUkum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Dalam Status Leasing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fisudia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertenti terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penegakan Hukum Oleh Polri terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraaan Bermotor Dalam Status Leasing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Ketentuan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Dalam Status Leasing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.adalah Polri menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011 untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Kendala yang dilakukan dalam penegakan hokum oleh Polri terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor status leasing dihubungkan dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.adalah penyelesaian secara langsung melalui jalur eksekutorial yang telah ditetapkan p;eh pengadilan. Solusi terhadap kendala di atas adalah tidak dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dan seizing pihak leasing, maka tidak bias dituntut karena telah menggelapkan barang milik pihak leasing jika leasing mengadukannya ke pihak kepolisian.
Ketersediaan
| MIH206 | 340 SUR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SUR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 110hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.E.Saefullah Wiradipradja ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






