No image available for this title

Text

Efektivitas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia dalam pencegahan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan raya



Terlepas dari keterbatasan, srana dan prasarana dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas di ruas tol Cipali dan Padaleunyi harus diakui bahwa pelayanan yang diberikan polisi kepada masyarakat tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama antar berbagai pihak terutama pihak yang bersangkutan langsung dalam hal ini aparat kepolisian terutama dari fungsi lalu lintas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena tanpa kerjasama yang baik mistahil pelayanan yang diberikan berjalan dengan lancer. Adapun permasalahannya dalah apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah efektif dalam pencegahan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan raya ? bagaimana kendala dalam pencegahan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan raya oleh Kepolisian Republiuk Indonesia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pencegahan Tindak Pidana lalu-Lintas Angkutan Jalan Raya. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan. Kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Ubdang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian belum efektif dalam pencegahan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan karena beberapa faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya masyarakat. Kelima faktor tersebut saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, artinya penegakan hukum akan efektif bila didukung oleh faktor-faktor tersebut. Sebaliknya terdapat kelemahan satu faktor saja, akan mengakibatkan penegakan hukum tidak akan efektif karena ada faktor penting dan penentu yang tidak dapat berfungsi dengan baik. Kendala dalam pencegahan tindak pidana lalu lintas angkutan jalan raya oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah bahwa pelayanan yang diberikan Polisi kepada masyarakat tanpa adanya kerjasama antar berbagai pihak, terutama pihak yang bersangkutan langsung dalam hal ini apatay kepolisian terutama dari Polisi Lalu Lintas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan,


Ketersediaan

MIH205340 ABD eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ABD e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 104hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this