Image of Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

Text

Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana di bidang pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional



Pendidikan merupakan salah satu instrument pokok bagi pembangunan berkelanjutan dari suatu Negara mengingat penyimpangan terhadap dunia pendidkan semakin hari semakin meningkat dapat dimungkinkan sebagai pelanggaran hokum dengan dampak yang ditimbulkan cukup signifikan maka eksistensi hokum pidana diperlukan guna menanggulangi atau meminimalisasi terjadinya berbagai bentuk penyimpanganyang dapat merusak citra Pendidikan Nasional. Berbagai bentuk pelanggaran dalam bidang pendidikan selama ini yang berdampak yuridis merupakan ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sedangkan eksistensi hukum pidana yang mengatur masalah pendidikan ini masih relatif fragmentaris, maka penulis tesis ini untuk mengkaji berbagai kebijakan hukum pidana sebagai sarana menanggulangi bentuk=bentuk penyimpangan di bidang pendidikan saat ini dan masa yang akan dating.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analisis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana di Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional., Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif, kualitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penanggulangan berbagai bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dunia pendidikan selama ini masih relative fragmentaris. Ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam rangka menanggulangi penyimpangan dalam dunia Pendidikan masih terbatas pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut masih bersifat umum dan tidak sepenuhnya mengakomodir semua bentuk penyimpangan di bidang pendidilkan, penyelesaian hukumnya pun tidak sampai final ; bahkan adanya kecenderungan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi tindak pidana pendidikan di masa mendatang seharusnya di atur secara detail dan khusus sejalan dengan perkembangan kuantitas dan kualitas tindak pidana pendidikan itu sendiri, diformulasikan secara terinci adanya bentuk sanksi yang lebih representative dan lebih lengkap, dan apabila undang-undang tindak pidana pendidikan belum mampu untuk dibuat, maka KUHP yang ada pada saat ini perlu dilakukan pembaharuan lagi dengan memasukan pasal-pasal khusus yang mengatur tindak pidana pendidikan,


Ketersediaan

MIH204340 HAR kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HAR k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 91hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this