No image available for this title

Text

Penerapan sanksi pidana terhadap prajurit TNI penyalahguna narkotika berdasarkan sistem peradilan militer



Proses Hukum yang adil, fair, seimbang dan jujur (due process of law) sebagai salah satu ciri Negara hukum membawa konsekuensi bahwa tindakan-tindakan aparatur penyelenggara Negara bukan saja harus didasarkan atas norma-norma hokum materil yang adil, tetapi juga harus didasarkan pada hukum formil yang mengatur prosedur untuk menegakkan ketentuan-ketentuan hukum materil yang memenuhi syarat-syarat keadilan. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota milter merupakan bagian warga Negara Indonesia yang sama kedudukannya dengan anggota masyarakat biasa yang ada kemungkinan juga bias melakukan suatu pelanggaran hukum. Terhadap prajurit TNI diberlakukan dua sistem hukum pidana, maka berarti pada diri prajurit akan senantiasa dibayang-bayangi oleh ancaman dua sub sistem hukum oidana sementara warga Negara yang bukan prajurit TNI hanya satu sub sistem hukum pidana. Adapun permasalahan Bagaimana proses hukum berdasarkan sistem peradilan militer terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana ? dan Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap prajurit yang melakukan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana bagi anggota TNI dihubungkan dengan Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan,
Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Proses peradilan militer, maka mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer sesuai dasar Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Penerapan yuridiksi peradilan umum terhadap anggota militer masih merupakan wacana yang berkembang mengingat adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan kalangan legislative. Penerapan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum meliputi kesulitan pada aspek substantive hukum aspek struktur hokum dan aspek culture atau budaya hukum. Terdapat aturan hukum yang saling bertentangan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 1997 Tentang Disiplin Prajurit TNI yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pidana yang hukumannya kurang dari 3 bulan dapat didisiplinkan. Anggota TNI seharusnya menjadi suritauladan bagi masyarakat sehingga segala perbuatannya tidak boleh melanggat hukum. Anggota TNI yang menyalahgunakan narkotika mendapatkan sanksi pemberatan pemindanaan dan pemecatan saja, terhadap Anggota TNI yang menyalahgunakan narkotika tidak diterapkan sanksi tambahan atau sanksi maksimal yaitu gukuman seumur hidup dan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasall 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Penerapan sanksi pidana pemberatan terhadap Anggota TNI penyalahguna Narkotika dokarenakan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengatur khusus mengenai sanksi pemberat terhadap Anggota TNI penyalahguna narkotika, sehingga sanksi yang diberikan masah sama dengan pengguna lainnya,


Ketersediaan

MIH199340 TAN pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 TAN p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 135hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this